Kode Etik Guru Karyawan
Guru dan Karyawan SMA Muhammadiyah 1 Temanggung wajib :
1. Menjunjung tinggi perintah agama Islam
2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan Negara
3. Menjunjung tinggi peraturan Lembaga / Sekolah
4. Menjunjung tinggi norma social yang berlaku dalam masyarakat
5. Disiplin, jujur, adil dan arif.
6. Loyal dan siap setiap saat dibutuhkan oleh Lembaga / Sekolah.
7. Menjadi teladan yang baik terutama bagi peserta didik didalam maupun di luar sekolah.
8. Lebih mendahulukan kwajiban daripada hak.
9. Menjaga rahasia jabatan
10. Menjaga nama baik dan kehormatan pribadi, Korp dan Lembaga / Sekolah
11. Saling menghormati satu sama lain
12. Melaksanakan tugas secara professional, penuh dedikasi dan bertanggung jawab
13. Bekerja maximal sesuai prosedur dan kewenangan.
14. Lebih mengutamakan tugas dan kepentingan sekolah dari pada tugas dan kepentingan di tempat lain.
15. Khusus bagi guru wajib :
Mengembangkan dan mengamalkan kompetensi Guru, yakni :
a. Kompetensi pedagogik
Dengan melaksanakan pembelajaran yang mendidik, selaras dengan perkembangan potensi peserta didik.
b. Kompetensi kepribadian
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kepribadian, kejujuran dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
c. Kompetensi sosial
Dengan menjaga hubungan yang serasi dan selaras, serta kerja sama dengan teman-teman sejawat, peserta didik dan lingkungan masyarakat.
d. Kompetensi professional
Dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, yang dilandasi semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
1. Menjunjung tinggi perintah agama Islam
2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan Negara
3. Menjunjung tinggi peraturan Lembaga / Sekolah
4. Menjunjung tinggi norma social yang berlaku dalam masyarakat
5. Disiplin, jujur, adil dan arif.
6. Loyal dan siap setiap saat dibutuhkan oleh Lembaga / Sekolah.
7. Menjadi teladan yang baik terutama bagi peserta didik didalam maupun di luar sekolah.
8. Lebih mendahulukan kwajiban daripada hak.
9. Menjaga rahasia jabatan
10. Menjaga nama baik dan kehormatan pribadi, Korp dan Lembaga / Sekolah
11. Saling menghormati satu sama lain
12. Melaksanakan tugas secara professional, penuh dedikasi dan bertanggung jawab
13. Bekerja maximal sesuai prosedur dan kewenangan.
14. Lebih mengutamakan tugas dan kepentingan sekolah dari pada tugas dan kepentingan di tempat lain.
15. Khusus bagi guru wajib :
Mengembangkan dan mengamalkan kompetensi Guru, yakni :
a. Kompetensi pedagogik
Dengan melaksanakan pembelajaran yang mendidik, selaras dengan perkembangan potensi peserta didik.
b. Kompetensi kepribadian
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kepribadian, kejujuran dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
c. Kompetensi sosial
Dengan menjaga hubungan yang serasi dan selaras, serta kerja sama dengan teman-teman sejawat, peserta didik dan lingkungan masyarakat.
d. Kompetensi professional
Dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, yang dilandasi semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.